Dibunuh, Mutilasi Lalu Dibakar, Kapolres: Pelaku Sakit Hati Istrinya Sering Ngomong Kasar

Polres Humbahas mengungkap motif pembunuhan pembunuhan disertai mutilasi yang dialami seorang istri di Lumban Sionan, Desa Pasaribu, Kecamatan Dololsanggul, Kabupaten Humbahas.

topmetro.news – Polres Humbahas mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi yang dialami seorang istri di Lumban Sionan, Desa Pasaribu, Kecamatan Dololsanggul, Kabupaten Humbahas.

Kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, bahwa motif pembunuhan karena sakit hati. “Korban sering berkata kasar dan tidak pantas kepada pelaku,” singkat Kapolres AKBP Achmad Muhaimin, Senin (14/11/2022) siang.

Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan pembunuhan. Yaitu, pada Hari Jumat (11/11/2022) pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci korban NS di dalam kamar. Setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

Tersangka HM mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak sekali ke bagian leher sebelah kanannya. Kemudian tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya. “Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Pukul 19.00 WIB, tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau. Setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung.

Pukul 23.00 WIB, tersangka memotong tubuh korban bagian tangan dan mencucinya. Potongan tangan itu tersangka masukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam, lalu merebusnya.

Sabtu (12/11/2022) dini hari, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan kampak hingga terputus. Tersangka selanjutnya membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan memasukkan ke dalam karung plastik.

Kemudian tersangka membawa ke belakang rumah dan membakarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment